Berita Dan Peristiwa ,Politik Dana Mbojo

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Tak Layak Lagi Dapat Bantuan, Penerima PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Ini Dicoret dari DTKS

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 menjelang Pemilu

Sabtu, 27 April 2024

Dibeli Bulog, Jagung Hasil Panen Petani Bima dan Dompu Dijual ke Jawa



Bima - 

Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Bima mulai menyerap jagung hasil panen petani di Kabupaten Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Panen jagung tersebut akan disalurkan dan dijual ke Pulau Jawa.

"Saat ini sedang dijajaki kerja sama dengan para peternak yang ada di Pulau Jawa," kata Kepala Perum Bulog Cabang Bima, Kurnia Rahmawati, Rabu (24/4/2024).

Kurnia mengungkapkan penyerapan jagung di wilayah Bima dan Dompu masih terus dilakukan sampai dengan 2 Mei mendatang. Menurutnya, antusias petani untuk menjual jagung hasil panennya ke Bulog Cabang Bima cukup tinggi.


Baca juga:

"Hari ini saja ada 32 truk yang sudah mengantre di Corn Drying Center (CDC) Bulog yang berada di Kabupaten Dompu," imbuh Kurnia.

Sejauh ini, Kurnia melanjutkan, total jagung yang sudah diserap oleh Bulog untuk keperluan uji coba atau commisioning test (commtest) di CDC di Dompu sebanyak 1.826.880 kilogram (kg). Jumlah itu terserap sejak 18 Maret sampai dengan 23 April 2024.


"Penyerapan jagung untuk kebutuhan commtest di CDC Dompu sampai 2 Mei 2024. Harganya Rp 4.200 per kg sesuai ketentuan Bapanas," ujarnya.

Sementara total jagung dengan skema komersial yang diserap sejak 18 April sampai 23 April 2024 sebanyak 377.300 kg. Rencananya, Bulog menyerap jagung skema komersial hingga 1.000 ton pada tahap I.

"Jagung skema komersial yang diserap maksimal kadar air 14 persen harga Rp 4.500," imbuh Kurnia.

Baca juga:

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengusulkan harga jagung panen Rp 5 ribu per kg ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sesuai hasil koordinasi, usulan tersebut kabarnya akan ditindaklanjuti.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Suwandi, mengungkapkan Bapanas menindaklanjuti usulan tersebut dengan menggelar rapat internal jajaran Direktorat Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bapanas. "Kami sudah koordinasi dengan Bapanas, terkait usulan harga jagung Rp 5 ribu per kg. Secepatnya akan ditindaklanjuti oleh Bapanas," kata Suwandi dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).


Jumat, 26 April 2024

Catat! 18 Jalan di Kota Bima Ditutup Selama Festival Rimpu Mantika



Bima -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan menyelenggarakan Festival Rimpu Mantika pada Sabtu (27/4/2024). Dampak dari acara tersebut adalah 18 ruas jalan akan ditutup.

Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Ismail M. Rasyid, mengatakan, sepanjang ruas Jalan Soekarno-Hatta, mulai dari perempatan sebelah timur kantor Wali Kota Bima hingga perempatan Masjid At Taqwa akan ditutup untuk Festival Rimpu Mantika. "Ada 18 titik (jalan) yang akan ditutup, sejak Sabtu pukul 06.00 pagi," katanya kepada detikBali, Kamis (25/4/2024).

Ismail menerangkan 97 anggota Dishub Kota Bima diterjunkan untuk mencegah kemacetan. Sebanyak dua hingga lima anggota akan bersiaga di sejumlah jalan yang ditutup karena Festival Rimpu Mantika.

"Semua personel dikerahkan untuk mengatur lalu lintas selama festival ini," ujar Ismail.

Baca juga:

Daftar 18 Ruas Jalan yang Ditutup

  1. Perempatan sebelah timur kantor Wali Kota Bima.
  2. Perempatan Gunung Dua.
  3. Pertigaan sebelah barat SPBU Taman Ria.
  4. Pertigaan Jalan Sukun Karara bagian utara Masjid Karara, pertigaan samping barat PLN.
  5. Perempatan Bumi Putera (Larisi).
  6. Perempatan Pondok Pesantren Al Husainy/Paruga Na'e.
  7. Pertigaan GOR Jalan Manggemaci (Depan Hotel Parewa).
  8. Pertigaan Jalan Pattimura Pane.
  9. Pertigaan Jalan Datuk Dibanta (Cabang Malake).
  10. Pertigaan jalan Kartini Paruga (Depan Jembatan Gantung).
  11. Area Pos Polisi Kota dan depan panggung kehormatan VVIP.
  12. Perempatan Mesjid At Taqwa.
  13. Perempatan Jalan Sultan Kaharuddin (ke utara/barat menuju Pos Kota).
  14. Pertigaan depan Duta Ban Sarae.
  15. Perempatan Toko Arjuna dan Daya Indah.
  16. Pertigaan KFC Sarae.
  17. Perempatan sebelah barat Masjid Agung.
  18. Pertigaan Jalan Kartini sebelah selatan kantor Rasanae Barat.

Pedoman Festival Rimpu Mantika

Pemkot Bima menerbitkan pedoman agar Festival Rimpu Mantika berjalan lancar. Pedoman itu tertuang dengan Nomor: 400.6/284/IV/2024.


Peserta Festival Rimpu dibagi menjadi dua kelompok utama. Peserta kelompok pertama meliputi Penggerak PKK Kota Bima, Dharma Wanita Persatuan Kota Bima, GOW, Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Kirana, unsur pegawai vertikal, tamu undangan, serta seluruh ASN pada jalur sebelah utara (Peserta Rimpu Colo). Sementara siswi SMA dan SMP sederajat serta mahasiswi akan berada pada jalur sebelah selatan (Peserta Rimpu Cili).

Kelompok kedua mencakup seluruh siswi SD/sederajat, masyarakat umum dari kelurahan, dan peserta dari luar Kota Bima yang dapat mengisi dan menyesuaikan posisi pada kedua jalur sesuai dengan kecepatan kedatangan.

Peserta Rimpu Cili atau Rimpu Colo dan peserta lainnya di setiap jalur diharapkan mengikuti barisan dengan komposisi empat saf ke samping, diikuti oleh barisan di belakang secara teratur dan rapi.

Peserta Rimpu diwajibkan hadir pukul 06.30 Wita di tempat start dan akan dilepas secara resmi pukul 07.00 Wita.

Posisi terdepan akan diisi oleh voorijder, drumben kostum kontemporer, mobil untuk syuting, VIP, dan Muspida, diikuti oleh peserta Rimpu Cili di bagian kiri/selatan dan Rimpu Colo di bagian kanan/utara.

Baca juga:

Untuk barisan awal sebanyak 10.000 peserta, wajib menggunakan 2 kain tembe nggoli, yaitu atasan (Rimpu) dan bawahan (Sanggentu), dengan penggunaan rimpu cili dan colo yang asli, tanpa menggunakan alat bantu seperti jarum pentul/peniti.

Seluruh peserta Rimpu diwajibkan mengikuti arahan dan pengaturan dari panitia serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama proses pawai berlangsung.

Setelah mencapai garis finis di Lapangan Serasuba, seluruh peserta tetap berkumpul di sekitar lapangan hingga selesai. Panitia akan mengundi door prize
.

Kamis, 25 April 2024

Akademisi Kritik Polisi Tangkap 5 Pendemo gegara Tuntut Kenaikan Harga Jagung



Bima-​ Dosen Universitas Muhammadiyah Bima (UMB), Taufik Firmanto, mengkritisi sikap Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangkap dan menetapkan lima pengunjuk rasa sebagai tersangka. Lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, menjadi tersangka setelah memblokir jalan saat aksi unjuk rasa menuntut kenaikan harga jagung.

Taufik menilai penangkapan kelima pendemo tersebut merupakan upaya membungkam aspirasi masyarakat. Ia mengatakan, tindakan represif aparat dapat menimbulkan ketakutan masyarakat dalam berekspresi.

Masyarakat yang mengutarakan pendapatnya ditindas polisi, kata Taufik  , Selasa (23/4/2024).

Baca juga:

Menurut Dekan Fakultas Hukum UM Bima, penetapan tersangka terhadap lima pengunjuk rasa merupakan bentuk kriminalisasi. Permasalahan tersebut, lanjut Taufik, merupakan ancaman serius terhadap iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Bima.

“Para pengunjuk rasa yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban pelecehan peradilan . Sistem hukum digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara yang aktif berpikir,” imbuhnya.


Taufik menjelaskan, aspirasi masyarakat melalui kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Menurut dia, aksi demonstrasi yang dilakukan warga Bima juga merupakan bagian dari peran masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Kenapa ditangkap seperti teroris? Padahal WNI yang ditangkap ini bukan pelaku kriminal, imbuhnya.

Ia kemudian menyinggung aksi demonstrasi tersebut sebagai aspirasi para petani terkait anjloknya harga jagung. Dalam konteks itu, lanjut Taufik, pihak berwenang harus memahami kondisi sosial ekonomi warga Bima.

“Polisi gagal mendalami suasana batin masyarakat. Mereka tidak memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Bima dan hanya berusaha menegakkan hukum dengan mata kuda, hukum ditegakkan seolah-olah hanya untuk kepentingan masyarakat. Demi hukum. Mereka lupa memanusiakan manusia sebagai hakikat dan substansi tujuan hukum itu sendiri,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (20/4/2024). Kelima warga Laju yang diamankan berinisial SP, MD, MT, WS, dan RA.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengungkapkan kelima warga itu diduga mengganggu ketertiban umum dengan memblokir jalan saat demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung. Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum. "Pemblokiran jalan adalah tindak pidana," kata Herman, Senin (22/4/2024).

Kelima warga itu terancam pidana 9 tahun penjara maupun denda sesuai Pasal 192 ayat (1) KUHP. Mereka juga dapat dikenakan maksimal 15 tahun bui sesuai Pasal 192 ayat (2) KUHP. Selain itu, pemblokiran jalan juga dapat dikenakan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More