Berita Dan Peristiwa ,Politik Dana Mbojo

Kamis, 25 April 2024

Akademisi Kritik Polisi Tangkap 5 Pendemo gegara Tuntut Kenaikan Harga Jagung



Bima-​ Dosen Universitas Muhammadiyah Bima (UMB), Taufik Firmanto, mengkritisi sikap Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangkap dan menetapkan lima pengunjuk rasa sebagai tersangka. Lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, menjadi tersangka setelah memblokir jalan saat aksi unjuk rasa menuntut kenaikan harga jagung.

Taufik menilai penangkapan kelima pendemo tersebut merupakan upaya membungkam aspirasi masyarakat. Ia mengatakan, tindakan represif aparat dapat menimbulkan ketakutan masyarakat dalam berekspresi.

Masyarakat yang mengutarakan pendapatnya ditindas polisi, kata Taufik  , Selasa (23/4/2024).

Baca juga:

Menurut Dekan Fakultas Hukum UM Bima, penetapan tersangka terhadap lima pengunjuk rasa merupakan bentuk kriminalisasi. Permasalahan tersebut, lanjut Taufik, merupakan ancaman serius terhadap iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Bima.

“Para pengunjuk rasa yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban pelecehan peradilan . Sistem hukum digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara yang aktif berpikir,” imbuhnya.


Taufik menjelaskan, aspirasi masyarakat melalui kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Menurut dia, aksi demonstrasi yang dilakukan warga Bima juga merupakan bagian dari peran masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Kenapa ditangkap seperti teroris? Padahal WNI yang ditangkap ini bukan pelaku kriminal, imbuhnya.

Ia kemudian menyinggung aksi demonstrasi tersebut sebagai aspirasi para petani terkait anjloknya harga jagung. Dalam konteks itu, lanjut Taufik, pihak berwenang harus memahami kondisi sosial ekonomi warga Bima.

“Polisi gagal mendalami suasana batin masyarakat. Mereka tidak memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Bima dan hanya berusaha menegakkan hukum dengan mata kuda, hukum ditegakkan seolah-olah hanya untuk kepentingan masyarakat. Demi hukum. Mereka lupa memanusiakan manusia sebagai hakikat dan substansi tujuan hukum itu sendiri,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (20/4/2024). Kelima warga Laju yang diamankan berinisial SP, MD, MT, WS, dan RA.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengungkapkan kelima warga itu diduga mengganggu ketertiban umum dengan memblokir jalan saat demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung. Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum. "Pemblokiran jalan adalah tindak pidana," kata Herman, Senin (22/4/2024).

Kelima warga itu terancam pidana 9 tahun penjara maupun denda sesuai Pasal 192 ayat (1) KUHP. Mereka juga dapat dikenakan maksimal 15 tahun bui sesuai Pasal 192 ayat (2) KUHP. Selain itu, pemblokiran jalan juga dapat dikenakan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

0 comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More