Berita Dan Peristiwa ,Politik Dana Mbojo

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Tak Layak Lagi Dapat Bantuan, Penerima PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Ini Dicoret dari DTKS

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 menjelang Pemilu

Jumat, 26 April 2024

Catat! 18 Jalan di Kota Bima Ditutup Selama Festival Rimpu Mantika



Bima -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan menyelenggarakan Festival Rimpu Mantika pada Sabtu (27/4/2024). Dampak dari acara tersebut adalah 18 ruas jalan akan ditutup.

Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Ismail M. Rasyid, mengatakan, sepanjang ruas Jalan Soekarno-Hatta, mulai dari perempatan sebelah timur kantor Wali Kota Bima hingga perempatan Masjid At Taqwa akan ditutup untuk Festival Rimpu Mantika. "Ada 18 titik (jalan) yang akan ditutup, sejak Sabtu pukul 06.00 pagi," katanya kepada detikBali, Kamis (25/4/2024).

Ismail menerangkan 97 anggota Dishub Kota Bima diterjunkan untuk mencegah kemacetan. Sebanyak dua hingga lima anggota akan bersiaga di sejumlah jalan yang ditutup karena Festival Rimpu Mantika.

"Semua personel dikerahkan untuk mengatur lalu lintas selama festival ini," ujar Ismail.

Baca juga:

Daftar 18 Ruas Jalan yang Ditutup

  1. Perempatan sebelah timur kantor Wali Kota Bima.
  2. Perempatan Gunung Dua.
  3. Pertigaan sebelah barat SPBU Taman Ria.
  4. Pertigaan Jalan Sukun Karara bagian utara Masjid Karara, pertigaan samping barat PLN.
  5. Perempatan Bumi Putera (Larisi).
  6. Perempatan Pondok Pesantren Al Husainy/Paruga Na'e.
  7. Pertigaan GOR Jalan Manggemaci (Depan Hotel Parewa).
  8. Pertigaan Jalan Pattimura Pane.
  9. Pertigaan Jalan Datuk Dibanta (Cabang Malake).
  10. Pertigaan jalan Kartini Paruga (Depan Jembatan Gantung).
  11. Area Pos Polisi Kota dan depan panggung kehormatan VVIP.
  12. Perempatan Mesjid At Taqwa.
  13. Perempatan Jalan Sultan Kaharuddin (ke utara/barat menuju Pos Kota).
  14. Pertigaan depan Duta Ban Sarae.
  15. Perempatan Toko Arjuna dan Daya Indah.
  16. Pertigaan KFC Sarae.
  17. Perempatan sebelah barat Masjid Agung.
  18. Pertigaan Jalan Kartini sebelah selatan kantor Rasanae Barat.

Pedoman Festival Rimpu Mantika

Pemkot Bima menerbitkan pedoman agar Festival Rimpu Mantika berjalan lancar. Pedoman itu tertuang dengan Nomor: 400.6/284/IV/2024.


Peserta Festival Rimpu dibagi menjadi dua kelompok utama. Peserta kelompok pertama meliputi Penggerak PKK Kota Bima, Dharma Wanita Persatuan Kota Bima, GOW, Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Kirana, unsur pegawai vertikal, tamu undangan, serta seluruh ASN pada jalur sebelah utara (Peserta Rimpu Colo). Sementara siswi SMA dan SMP sederajat serta mahasiswi akan berada pada jalur sebelah selatan (Peserta Rimpu Cili).

Kelompok kedua mencakup seluruh siswi SD/sederajat, masyarakat umum dari kelurahan, dan peserta dari luar Kota Bima yang dapat mengisi dan menyesuaikan posisi pada kedua jalur sesuai dengan kecepatan kedatangan.

Peserta Rimpu Cili atau Rimpu Colo dan peserta lainnya di setiap jalur diharapkan mengikuti barisan dengan komposisi empat saf ke samping, diikuti oleh barisan di belakang secara teratur dan rapi.

Peserta Rimpu diwajibkan hadir pukul 06.30 Wita di tempat start dan akan dilepas secara resmi pukul 07.00 Wita.

Posisi terdepan akan diisi oleh voorijder, drumben kostum kontemporer, mobil untuk syuting, VIP, dan Muspida, diikuti oleh peserta Rimpu Cili di bagian kiri/selatan dan Rimpu Colo di bagian kanan/utara.

Baca juga:

Untuk barisan awal sebanyak 10.000 peserta, wajib menggunakan 2 kain tembe nggoli, yaitu atasan (Rimpu) dan bawahan (Sanggentu), dengan penggunaan rimpu cili dan colo yang asli, tanpa menggunakan alat bantu seperti jarum pentul/peniti.

Seluruh peserta Rimpu diwajibkan mengikuti arahan dan pengaturan dari panitia serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama proses pawai berlangsung.

Setelah mencapai garis finis di Lapangan Serasuba, seluruh peserta tetap berkumpul di sekitar lapangan hingga selesai. Panitia akan mengundi door prize
.

Kamis, 25 April 2024

Akademisi Kritik Polisi Tangkap 5 Pendemo gegara Tuntut Kenaikan Harga Jagung



Bima-​ Dosen Universitas Muhammadiyah Bima (UMB), Taufik Firmanto, mengkritisi sikap Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangkap dan menetapkan lima pengunjuk rasa sebagai tersangka. Lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, menjadi tersangka setelah memblokir jalan saat aksi unjuk rasa menuntut kenaikan harga jagung.

Taufik menilai penangkapan kelima pendemo tersebut merupakan upaya membungkam aspirasi masyarakat. Ia mengatakan, tindakan represif aparat dapat menimbulkan ketakutan masyarakat dalam berekspresi.

Masyarakat yang mengutarakan pendapatnya ditindas polisi, kata Taufik  , Selasa (23/4/2024).

Baca juga:

Menurut Dekan Fakultas Hukum UM Bima, penetapan tersangka terhadap lima pengunjuk rasa merupakan bentuk kriminalisasi. Permasalahan tersebut, lanjut Taufik, merupakan ancaman serius terhadap iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Bima.

“Para pengunjuk rasa yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban pelecehan peradilan . Sistem hukum digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara yang aktif berpikir,” imbuhnya.


Taufik menjelaskan, aspirasi masyarakat melalui kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Menurut dia, aksi demonstrasi yang dilakukan warga Bima juga merupakan bagian dari peran masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Kenapa ditangkap seperti teroris? Padahal WNI yang ditangkap ini bukan pelaku kriminal, imbuhnya.

Ia kemudian menyinggung aksi demonstrasi tersebut sebagai aspirasi para petani terkait anjloknya harga jagung. Dalam konteks itu, lanjut Taufik, pihak berwenang harus memahami kondisi sosial ekonomi warga Bima.

“Polisi gagal mendalami suasana batin masyarakat. Mereka tidak memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Bima dan hanya berusaha menegakkan hukum dengan mata kuda, hukum ditegakkan seolah-olah hanya untuk kepentingan masyarakat. Demi hukum. Mereka lupa memanusiakan manusia sebagai hakikat dan substansi tujuan hukum itu sendiri,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (20/4/2024). Kelima warga Laju yang diamankan berinisial SP, MD, MT, WS, dan RA.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengungkapkan kelima warga itu diduga mengganggu ketertiban umum dengan memblokir jalan saat demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung. Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum. "Pemblokiran jalan adalah tindak pidana," kata Herman, Senin (22/4/2024).

Kelima warga itu terancam pidana 9 tahun penjara maupun denda sesuai Pasal 192 ayat (1) KUHP. Mereka juga dapat dikenakan maksimal 15 tahun bui sesuai Pasal 192 ayat (2) KUHP. Selain itu, pemblokiran jalan juga dapat dikenakan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Siap-Siap Harga Jagung Hingga Gabah Mau Naik Jadi Segini



Jakarta, INFO DANA MBOJO - Pemerintah mau melakukan penyesuaian Harga Acuan Pembelian (HAP) Jagung dan Harga Pokok Pembelian (HPP) Gabah. Diputuskan HAP Jagung naik menjadi Rp 5.000 dan HPP gabah menjadi Rp 6.000.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (24/4/2024).


"Kemudian untuk jagung juga sama, harga (HPP) sebelumnya Rp 4.200 untuk pipil Kering Panen, dengan kadar air 15%, ini juga akan kita adjust karena agro input naik jadi sekitar Rp 5.000," kata Arief kepada wartawan.


Sehingga menurutnya ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap petani dan peternak, supaya lebih sejahtera. Di tengah kenaikan faktor dari agro input seperti harga pupuk, sewa lahan dan lainnya.

Seperti diketahui menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras, harga acuan jagung pipil kering kadar air 15% di tingkat produsen sebesar Rp 4.200 per kilogram. Sedangkan untuk harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 5.000 per kilogram.

Selain itu Arief juga mengatakan pihaknya juga akan menaikkan HPP gabah menjadi Rp 6000 per kilogram.

"Ini segera dalam waktu singkat ini harga gabah yang sebelumnya Rp 5.000 kita tetapkan menjadi Rp 6.000, jadi apa yang menjadi harga fleksibilitas. Hari ini harga gabah di beberapa tempat angkanya ada yang Rp 4.800, ada yang Rp 5.200, Rp 5.400 ya tergantung daerah. Kita mencoba supaya bulog menyiapkan off take dengan harga Rp 6.000 jadi fair," katanya.

Menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, HPP GKP di tingkat petani mencapai Rp 5.000 per kilogram dan GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kilogram.

Sedangkan HPP Gabah Kering Giling di tingkat penggilingan mencapai Rp 6.200 per kilogram, dan GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kilogram.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More