Berita Dan Peristiwa ,Politik Dana Mbojo

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Tak Layak Lagi Dapat Bantuan, Penerima PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Ini Dicoret dari DTKS

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 menjelang Pemilu

Selasa, 13 Februari 2024

Bantuan Sosial di Tahun 2024

Tak Layak Lagi Dapat Bantuan, Penerima PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Ini Dicoret dari DTKS

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 menjelang Pemilu. Bansos tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, ada beberapa KPM yang mendadak dihapus dari daftar bansos. Hal ini membuat masyarakat bingung dan kecewa. Apa alasan di balik hal ini? Ini dia penjelasannya.

Verifikasi Data Penerima Bansos

Pemerintah melakukan verifikasi data untuk menyebabkan KPM dicoret dari bansos. Verifikasi data ini dimaksudkan untuk mengupdate dan memverifikasi data penerima bansos agar sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Pemerintah mengacu pada DTKS dalam menyalurkan bansos. DTKS adalah data dasar yang berisikan informasi tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat miskin dan rawan miskin di Indonesia.

Untuk menjaga keakuratan dan validitas data di DTKS, pemerintah melakukan penghapusan dan perbaikan data sejak tahun 2020. Penghapusan data dilakukan dengan menghilangkan data KPM yang sudah tidak pantas menerima bansos, sedangkan perbaikan data dilakukan dengan menambahkan data KPM baru yang pantas menerima bansos.

Pemerintah mengacu pada DTKS dalam menyalurkan bansos. DTKS adalah data dasar yang berisikan informasi tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat miskin dan rawan miskin di Indonesia.

Untuk menjaga keakuratan dan validitas data di DTKS, pemerintah melakukan penghapusan dan perbaikan data sejak tahun 2020. Penghapusan data dilakukan dengan menghilangkan data KPM yang sudah tidak pantas menerima bansos, sedangkan perbaikan data dilakukan dengan menambahkan data KPM baru yang pantas menerima bansos.

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024. Kriteria ini berdasarkan kondisi sosial ekonomi KPM yang tercatat di DTKS.

Berikut ini adalah kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024:

  • KPM yang memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin, yaitu:
    • Ibu hamil atau menyusui
    • Anak usia 0-6 tahun
    • Anak usia 7-18 tahun yang bersekolah
    • Penyandang disabilitas
    • Lansia
  • KPM yang memiliki pendapatan per kapita per bulan di bawah Rp 500.000
  • KPM yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan tidak menentu
  • KPM yang tidak memiliki aset produktif atau aset bernilai tinggi
  • KPM yang tidak memiliki akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, dan sanitasi.

 Berdasarkan kriteria tersebut, ada beberapa kategori KPM yang dihapus kepesertaannya sebagai penerima bansos tahun 2024. Kategori ini adalah:

  • KPM yang sudah dianggap mampu dan sejahtera pada tahun 2024
  • Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
  • Dalam satu DTKS terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, atau TNI yang masih aktif serta pensiunan
  • Dapatkan upah bekerja di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
  • Memiliki pekerjaan dengan gaji setiap bulannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Cara Mengajukan Keberatan

Bagi KPM yang merasa masih layak menerima bansos namun dicoret dari daftar penerima, dapat mengajukan persetujuan kepada pihak terkait. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi petugas pendamping PKH atau BPNT di wilayah masing-masing
  • Mengisi formulir pengajuan permohonan yang disediakan oleh petugas pendamping
  • Menyertakan dokumen pendukung yang relevan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, atau bukti lain yang menunjukkan kelayakan sebagai penerima bansos
  • Menunggu hasil verifikasi ulang dari pihak terkait

Demikian artikel yang saya buat tentang KPM Bansos PKH dan BPNT 2024. Semoga bermanfaat dan informatif. 😊.

KPU Jelaskan Syarat Bisa Nyoblos bagi Warga yang Belum Masuk DPT



Jakarta - Pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar besok. KPU pun menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.

"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam.


 Jakarta - Pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar besok. KPU pun menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.

"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam.

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More