Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.
"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam.
Jakarta - Pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar besok. KPU pun menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.
"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam.
1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).
0 comments:
Posting Komentar