Berita Dan Peristiwa ,Politik Dana Mbojo

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Tak Layak Lagi Dapat Bantuan, Penerima PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Ini Dicoret dari DTKS

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 menjelang Pemilu

Kamis, 15 Februari 2024

KPM Lansia PKH Dapat Bansos Tambahan Rp600 Ribu, Diberikan Setelah Pemilu Via Kantor Pos

KPM Lansia PKH Dapat Bansos Tambahan Rp600 Ribu, Diberikan Setelah Pemilu Via Kantor Pos



Pemerintah terus emberikan bantuan sosial (Bansos) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Setelah Pemilu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp600 ribu. Pada bulan Februari 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada lansia di seluruh Indonesia. Bansos tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para lansia yang merupakan bagian penting dari populasi Indonesia. KPM PKH lansia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan. Selain itu, mereka juga akan menerima tambahan bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu per bulan. Hal ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa lansia di Indonesia mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak.


Proses pencairan bansos PKH lansia dan BPNT dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain: 1. Persyaratan: KPM lansia diharuskan membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu PKH yang masih berlaku. 2. Pendistribusian: KPM lansia diinstruksikan untuk datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak PT Pos Indonesia. 3. Penyaluran Dana: KPM lansia akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu dan kartu e-warung yang berisi saldo Rp200 ribu untuk membeli bahan pangan di e-warung terdekat. 4. Pengecekan Status Pencairan: Untuk mengecek status pencairan dan penerima bansos PKH lansia, KPM dapat mengakses situs resmi yang telah disediakan pemerintah. 5. Pencairan Berkala: Bansos PKH lansia akan disalurkan sepanjang tahun 2024 dengan total Rp2,4 juta per tahun. Pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga : 

Kartu Prakerja 2024 Dibuka : Cek Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2024


Bantuan Pengganti El Nino Selain bantuan PKH untuk lansia, pemerintah juga memberikan bonus bansos sebesar Rp600 ribu kepada KPM PKH yang terdampak risiko mitigasi pagan. Bonus ini merupakan pengganti dari Bantuan Langsung Tunai El Nino yang sebelumnya telah disalurkan pada November dan Desember 2023. Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan para lansia di Indonesia dapat terjamin dengan baik. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para penerima dan mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.**


Selasa, 13 Februari 2024

Bantuan Sosial di Tahun 2024

Tak Layak Lagi Dapat Bantuan, Penerima PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Ini Dicoret dari DTKS

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 menjelang Pemilu. Bansos tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, ada beberapa KPM yang mendadak dihapus dari daftar bansos. Hal ini membuat masyarakat bingung dan kecewa. Apa alasan di balik hal ini? Ini dia penjelasannya.

Verifikasi Data Penerima Bansos

Pemerintah melakukan verifikasi data untuk menyebabkan KPM dicoret dari bansos. Verifikasi data ini dimaksudkan untuk mengupdate dan memverifikasi data penerima bansos agar sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Pemerintah mengacu pada DTKS dalam menyalurkan bansos. DTKS adalah data dasar yang berisikan informasi tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat miskin dan rawan miskin di Indonesia.

Untuk menjaga keakuratan dan validitas data di DTKS, pemerintah melakukan penghapusan dan perbaikan data sejak tahun 2020. Penghapusan data dilakukan dengan menghilangkan data KPM yang sudah tidak pantas menerima bansos, sedangkan perbaikan data dilakukan dengan menambahkan data KPM baru yang pantas menerima bansos.

Pemerintah mengacu pada DTKS dalam menyalurkan bansos. DTKS adalah data dasar yang berisikan informasi tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat miskin dan rawan miskin di Indonesia.

Untuk menjaga keakuratan dan validitas data di DTKS, pemerintah melakukan penghapusan dan perbaikan data sejak tahun 2020. Penghapusan data dilakukan dengan menghilangkan data KPM yang sudah tidak pantas menerima bansos, sedangkan perbaikan data dilakukan dengan menambahkan data KPM baru yang pantas menerima bansos.

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024. Kriteria ini berdasarkan kondisi sosial ekonomi KPM yang tercatat di DTKS.

Berikut ini adalah kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024:

  • KPM yang memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin, yaitu:
    • Ibu hamil atau menyusui
    • Anak usia 0-6 tahun
    • Anak usia 7-18 tahun yang bersekolah
    • Penyandang disabilitas
    • Lansia
  • KPM yang memiliki pendapatan per kapita per bulan di bawah Rp 500.000
  • KPM yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan tidak menentu
  • KPM yang tidak memiliki aset produktif atau aset bernilai tinggi
  • KPM yang tidak memiliki akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, dan sanitasi.

 Berdasarkan kriteria tersebut, ada beberapa kategori KPM yang dihapus kepesertaannya sebagai penerima bansos tahun 2024. Kategori ini adalah:

  • KPM yang sudah dianggap mampu dan sejahtera pada tahun 2024
  • Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
  • Dalam satu DTKS terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, atau TNI yang masih aktif serta pensiunan
  • Dapatkan upah bekerja di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
  • Memiliki pekerjaan dengan gaji setiap bulannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Cara Mengajukan Keberatan

Bagi KPM yang merasa masih layak menerima bansos namun dicoret dari daftar penerima, dapat mengajukan persetujuan kepada pihak terkait. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi petugas pendamping PKH atau BPNT di wilayah masing-masing
  • Mengisi formulir pengajuan permohonan yang disediakan oleh petugas pendamping
  • Menyertakan dokumen pendukung yang relevan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, atau bukti lain yang menunjukkan kelayakan sebagai penerima bansos
  • Menunggu hasil verifikasi ulang dari pihak terkait

Demikian artikel yang saya buat tentang KPM Bansos PKH dan BPNT 2024. Semoga bermanfaat dan informatif. 😊.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More