Pencairan Bansos Kemensos Triwulan II/2026 Dipercepat, Cek Daftar Penerima & Jadwalnya

Pencairan Bansos Kemensos Triwulan II/2026 Dipercepat, Cek Daftar Penerima & Jadwalnya

 




Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencairan bantuan sosial (Bansos) reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)) Triwulan II/2026. 


Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2 sebagai dasar penyaluran bansos Triwulan II/2026. Pembaruan ini dilakukan guna memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Gus Ipul menyampaikan bahwa pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara berkala merupakan langkah untuk meningkatkan akurasi data penerima bansos. 
“Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Jadi memang data ini dinamis,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/4/2025). 
Berdasarkan DTSEN Volume 2 tahun 2026, terdapat sekitar 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos (inclusion error). Angka ini setara dengan 0,06% dari total penerima bansos Triwulan I 2026. 
Kemensos juga memasukkan penerima baru dari hasil pemutakhiran data. Dari 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki desil, sebanyak 27.176 keluarga kini sudah terklasifikasi melalui ground check. Sebanyak 25.665 keluarga di antaranya masuk dalam desil 1–4 dan berpotensi menjadi penerima bansos, sementara 1.511 keluarga berada di desil 5–10 dan masuk ke data inclusion error. 
Gus Ipul menegaskan bahwa Kementerian Sosial membuka kanal resmi bagi masyarakat yang ingin mengajukan sanggahan atau laporan terkait status penerima bansos.  
"Untuk yang merasa keberatan tentu diperbolehkan, salurannya sudah kita siapkan. Dengan harapan disertai bukti sehingga bisa kami nilai untuk kelanjutannya," ujarnya. 
Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos transparan dengan data dan membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya.  
Selain itu, pemutakhiran DTSEN juga telah diintegrasikan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat validitas data. Melalui langkah ini, Kemensos memastikan penyaluran bansos Triwulan II tahun 2026 lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran
Sebelumnya, Gus Ipul menyatakan bahwa DTSEN untuk penyaluran Bansos biasanya diterima tanggal 20 di setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
"Alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya. Jadi setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. 
Untuk triwulan II/2026, Gus Ipul memastikan kualitas DTSEN semakin solid. Kemensos menargetkan penyaluran bansos periode April, Mei, dan Juni dapat dilakukan tepat waktu dan diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria. 

Berikut Daftar Bansos Cair April 2026: 


1. Program Keluarga Harapan (PKH) 


Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Mengutip laman resmi Kemensos, PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pada 2026, tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni.


  • Adapun besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut: 
  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 Anak SD/sederajat: Rp225.000 
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Total bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 


2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako 


BPNT merupakan bantuan sosial dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan. Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN. 


Penyaluran BPNT mengikuti skema yang sama dengan PKH, yakni triwulan. Pada tahap pertama 2026, penerima memperoleh akumulasi tiga bulan sebesar Rp600.000. Adapun pada tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali disalurkan sesuai periode berjalan. 


Saldo bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur. 


Cara Cek Bansos April 2026: 


Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui kanal resmi pemerintah. 

Berikut langkah-langkah cek status bansos: 


Melalui Website Resmi Kemensos: 


  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id 
  • Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)  
  • Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP  
  • Isi kode captcha yang muncul 
  • Klik “Cari Data” 


Melalui Aplikasi Cek Bansos: 


  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. 
  • Daftar / login dengan data NIK/KK dan informasi lain sesuai KTP.  
  • Setelah login, pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”.  
  • Masukkan data sesuai KTP.  
  • Klik “Cari Data”. 
  • Sistem akan menampilkan status penerima bansos, termasuk PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya. 


Data penerima mengacu pada DTSEN yang diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah. 


Kriteria dan syarat penerima Bansos 2026: 

  •  Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah 
  • Terdaftar dalam DTSEN 
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan 
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya 
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri 
  • Pada 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria. Untuk PKH, bantuan difokuskan pada keluarga dalam desil 1 hingga 4. 
  • Sementara itu, BPNT kini diprioritaskan bagi kelompok desil 1 hingga 4 dan tidak lagi mencakup desil 5.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN, Semua Wajib Memperhatikan!

Minggu Kedua November 2025: Ini Jadwal 3 Bansos yang Siap Cair ke Penerima.

Begini Cara Mendaftar Untuk Menjadi Penerima Bansos Pemerintah 2025.