Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN, Semua Wajib Memperhatikan!


Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN, Semua Wajib Memperhatikan!


Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas ASN dan Non-ASN.

Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor 800.1/ 5704 /101.1/2025 tentang Pemberlakuan Pakaian Dinas ASN dan Non ASN.

Aturan terbaru pemakaian dinas bagi ASN dan Non-ASN Jawa Timur ini merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Melansir dari laman resmi UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jumat (3/10/2025), aturan baru tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Berikut aturan berpakaian terbaru bagi ASN dan Non-ASN di Jawa Timur:

Hari Senin-Selasa

– ASN (PNS dan PPPK) wajib memakai PDH Khaki, Jilbab Mustard

– Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) memakai PDH Cream, Jilbab Khaki (seperti bawahan)

Hari Rabu

– ASN (PNS dan PPPK) wajib memakai PDH Hitam Putih, Jilbab Khaki Muda

– Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) memakai PDH Cream, Jilbab Khaki (seperti bawahan)

Hari Kamis-Jum’at

– ASN (PNS dan PPPK) wajib memakai PDH Batik bawahan hitam, Jilbab polos

– Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) memakai PDH Batik bawahan hitam, Jilbab polos

Sementara itu, aturan pakaian setiap tanggal 17 dan Upacara Hari Besar semua menggunakan PDH Korpri.

– Tulisan Kementerian yang berlaku “KEMENTERIAN DALAM NEGERI”

– Tulisan Pemerintah Daerah yang berlaku “PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR”

Kemudian untuk ID card ASN dan PPPK disesuaikan dengan Jenis Jabatan masing-masing pegawai.

Berdasarkan aturan terbaru itu, di Jawa Timur Tanda Jabatan Bahu, Kerah, dan Saku hanya untuk Pejabat Pimpinan Pratama.

Untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berwarna Coklat Kemendagri dan Bawahan Hitam Pakaian Dinas wajib diberlakukan per tanggal 1 Oktober 2025 untuk seluruh ASN dan Non- ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pakaian Adat Suku Bima

Jadi Tersangka Korupsi, Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis Untuk Sandra Dewi

Inilah PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Serta Jadwal Pencairan Tahun 2025