Berita Dan Peristiwa ,Politik Dana Mbojo

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Harga Jagung Petani Anjlok, PT CPI Cabang Bima Siap Membeli Jagung Kering KA 15 Harga Rp4.400

Tak Layak Lagi Dapat Bantuan, Penerima PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Ini Dicoret dari DTKS

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 menjelang Pemilu

Tampilkan postingan dengan label Info Bansos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Bansos. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 April 2024

Akademisi Kritik Polisi Tangkap 5 Pendemo gegara Tuntut Kenaikan Harga Jagung



Bima-​ Dosen Universitas Muhammadiyah Bima (UMB), Taufik Firmanto, mengkritisi sikap Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangkap dan menetapkan lima pengunjuk rasa sebagai tersangka. Lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, menjadi tersangka setelah memblokir jalan saat aksi unjuk rasa menuntut kenaikan harga jagung.

Taufik menilai penangkapan kelima pendemo tersebut merupakan upaya membungkam aspirasi masyarakat. Ia mengatakan, tindakan represif aparat dapat menimbulkan ketakutan masyarakat dalam berekspresi.

Masyarakat yang mengutarakan pendapatnya ditindas polisi, kata Taufik  , Selasa (23/4/2024).

Baca juga:

Menurut Dekan Fakultas Hukum UM Bima, penetapan tersangka terhadap lima pengunjuk rasa merupakan bentuk kriminalisasi. Permasalahan tersebut, lanjut Taufik, merupakan ancaman serius terhadap iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Bima.

“Para pengunjuk rasa yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban pelecehan peradilan . Sistem hukum digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara yang aktif berpikir,” imbuhnya.


Taufik menjelaskan, aspirasi masyarakat melalui kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Menurut dia, aksi demonstrasi yang dilakukan warga Bima juga merupakan bagian dari peran masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Kenapa ditangkap seperti teroris? Padahal WNI yang ditangkap ini bukan pelaku kriminal, imbuhnya.

Ia kemudian menyinggung aksi demonstrasi tersebut sebagai aspirasi para petani terkait anjloknya harga jagung. Dalam konteks itu, lanjut Taufik, pihak berwenang harus memahami kondisi sosial ekonomi warga Bima.

“Polisi gagal mendalami suasana batin masyarakat. Mereka tidak memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Bima dan hanya berusaha menegakkan hukum dengan mata kuda, hukum ditegakkan seolah-olah hanya untuk kepentingan masyarakat. Demi hukum. Mereka lupa memanusiakan manusia sebagai hakikat dan substansi tujuan hukum itu sendiri,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, lima warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Bima, ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (20/4/2024). Kelima warga Laju yang diamankan berinisial SP, MD, MT, WS, dan RA.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengungkapkan kelima warga itu diduga mengganggu ketertiban umum dengan memblokir jalan saat demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung. Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum. "Pemblokiran jalan adalah tindak pidana," kata Herman, Senin (22/4/2024).

Kelima warga itu terancam pidana 9 tahun penjara maupun denda sesuai Pasal 192 ayat (1) KUHP. Mereka juga dapat dikenakan maksimal 15 tahun bui sesuai Pasal 192 ayat (2) KUHP. Selain itu, pemblokiran jalan juga dapat dikenakan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kamis, 18 April 2024

Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Kartu Prakerja


INFO DANA MBOJO - PRAKERJA - Di media sosial beredar kabar yang menyebut besaran uang insentif yang akan diterima peserta program Prakerja Gelombang 66 akan lebih tinggi dibanding periode sebelumnya.

Kabar tersebut diungkapkan warganet melalui akun media sosial X @tanyarlfes, Selasa (16/4/2024).

Dalam narasinya, warganet menyatakan Prakerja Gelombang 66 akan dibuka sebentar lagi. Peserta yang lolos akan dapat insentif lebih besar dari Prakerja Gelombang 65 yang hanya mendapat Rp 600.000.

"Yg lolos nnti bisa dpt insentif penunjang karir sampai 700k dari pemerintah+sertifikat. Cocok buat yg masih nganggur, ataupun yg lgi cari modal buat usaha atau cari kerja," tulisnya.

Selain itu, beredar juga kabar yang menyebut Prakerja Gelombang 66 akan dibuka pada Jumat, 19 April 2024.

Dalam kolom komentar, warganet banyak membahas soal besaran insentif yang disebut naik tersebut.

Lalu, benarkah peserta Program Prakerja Gelombang 66 akan mendapatkan insentif Rp 700.000?

Pembukaan Prakerja Gelombang 66

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi mengungkapkan, pihaknya belum mengumumkan waktu pasti dibukanya Program Prakerja Gelombang 66.

Meski begitu, dia tidak menolak informasi yang menyatakan Prakerja Gelombang 66 akan dibuka pada Jumat (19/4/2024).

"Pembukaan gelombang Prakerja biasanya terjadi di hari Jumat yang mana minggu ini jatuh di tanggal 19, tapi untuk pastinya bisa dipantau di pengumuman resmi Prakerja ya," ujar Lydia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Dia juga meminta masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti Prakerja untuk menunggu informasi resmi yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Bisa ditunggu pengumumannya di Instagram resmi kami ya terkait pembukaan gelombang selanjutnya," tegasnya.

Insentif peserta Prakerja Gelombang 66

Lebih lanjut, Lydia membantah besaran insentif bagi peserta Prakerja Gelombang 66 akan naik menjadi Rp 700.000 dari yang sebelumnya Rp 600.000

"Untuk insentif tidak ada perubahan dari tahun lalu mengingat dari 2023 Prakerja sudah kembali ke skema normal," jelas dia.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta Prakerja akan mendapatkan bantuan dengan skema normal mulai 2023 dengan total Rp 4.200.000 per orang.

Namun, insentif Prakerja ini akan dibagi untuk beberapa skema pembayaran. Berikut rinciannya.

  • Biaya pelatihan: Rp 3.500.000 
  • Insentif pascapelatihan: Rp 600.000 dibayarkan satu kali
  • Insentif pengisian survei evaluasi: total Rp 100.000 yang diberikan dua kali atau Rp 50.000 per pengisian survei

Peserta Prakerja akan menerima insentif tersebut jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard Prakerja
  • Jika peserta Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif hanya diberikan usai menyelesaikan pelatihan yang pertama
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-money di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-money yang didaftarkan telah tervalidasi oleh bank/perusahaan e-money terkait.


Kamis, 15 Februari 2024

KPM Lansia PKH Dapat Bansos Tambahan Rp600 Ribu, Diberikan Setelah Pemilu Via Kantor Pos

KPM Lansia PKH Dapat Bansos Tambahan Rp600 Ribu, Diberikan Setelah Pemilu Via Kantor Pos



Pemerintah terus emberikan bantuan sosial (Bansos) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Setelah Pemilu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp600 ribu. Pada bulan Februari 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada lansia di seluruh Indonesia. Bansos tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para lansia yang merupakan bagian penting dari populasi Indonesia. KPM PKH lansia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan. Selain itu, mereka juga akan menerima tambahan bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu per bulan. Hal ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa lansia di Indonesia mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak.


Proses pencairan bansos PKH lansia dan BPNT dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain: 1. Persyaratan: KPM lansia diharuskan membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu PKH yang masih berlaku. 2. Pendistribusian: KPM lansia diinstruksikan untuk datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak PT Pos Indonesia. 3. Penyaluran Dana: KPM lansia akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu dan kartu e-warung yang berisi saldo Rp200 ribu untuk membeli bahan pangan di e-warung terdekat. 4. Pengecekan Status Pencairan: Untuk mengecek status pencairan dan penerima bansos PKH lansia, KPM dapat mengakses situs resmi yang telah disediakan pemerintah. 5. Pencairan Berkala: Bansos PKH lansia akan disalurkan sepanjang tahun 2024 dengan total Rp2,4 juta per tahun. Pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga : 

Kartu Prakerja 2024 Dibuka : Cek Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2024


Bantuan Pengganti El Nino Selain bantuan PKH untuk lansia, pemerintah juga memberikan bonus bansos sebesar Rp600 ribu kepada KPM PKH yang terdampak risiko mitigasi pagan. Bonus ini merupakan pengganti dari Bantuan Langsung Tunai El Nino yang sebelumnya telah disalurkan pada November dan Desember 2023. Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan para lansia di Indonesia dapat terjamin dengan baik. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para penerima dan mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.**


Selasa, 13 Februari 2024

Bantuan Sosial di Tahun 2024

Tak Layak Lagi Dapat Bantuan, Penerima PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Ini Dicoret dari DTKS

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 menjelang Pemilu. Bansos tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, ada beberapa KPM yang mendadak dihapus dari daftar bansos. Hal ini membuat masyarakat bingung dan kecewa. Apa alasan di balik hal ini? Ini dia penjelasannya.

Verifikasi Data Penerima Bansos

Pemerintah melakukan verifikasi data untuk menyebabkan KPM dicoret dari bansos. Verifikasi data ini dimaksudkan untuk mengupdate dan memverifikasi data penerima bansos agar sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Pemerintah mengacu pada DTKS dalam menyalurkan bansos. DTKS adalah data dasar yang berisikan informasi tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat miskin dan rawan miskin di Indonesia.

Untuk menjaga keakuratan dan validitas data di DTKS, pemerintah melakukan penghapusan dan perbaikan data sejak tahun 2020. Penghapusan data dilakukan dengan menghilangkan data KPM yang sudah tidak pantas menerima bansos, sedangkan perbaikan data dilakukan dengan menambahkan data KPM baru yang pantas menerima bansos.

Pemerintah mengacu pada DTKS dalam menyalurkan bansos. DTKS adalah data dasar yang berisikan informasi tentang keadaan sosial ekonomi masyarakat miskin dan rawan miskin di Indonesia.

Untuk menjaga keakuratan dan validitas data di DTKS, pemerintah melakukan penghapusan dan perbaikan data sejak tahun 2020. Penghapusan data dilakukan dengan menghilangkan data KPM yang sudah tidak pantas menerima bansos, sedangkan perbaikan data dilakukan dengan menambahkan data KPM baru yang pantas menerima bansos.

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024. Kriteria ini berdasarkan kondisi sosial ekonomi KPM yang tercatat di DTKS.

Berikut ini adalah kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024:

  • KPM yang memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin, yaitu:
    • Ibu hamil atau menyusui
    • Anak usia 0-6 tahun
    • Anak usia 7-18 tahun yang bersekolah
    • Penyandang disabilitas
    • Lansia
  • KPM yang memiliki pendapatan per kapita per bulan di bawah Rp 500.000
  • KPM yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan tidak menentu
  • KPM yang tidak memiliki aset produktif atau aset bernilai tinggi
  • KPM yang tidak memiliki akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, dan sanitasi.

 Berdasarkan kriteria tersebut, ada beberapa kategori KPM yang dihapus kepesertaannya sebagai penerima bansos tahun 2024. Kategori ini adalah:

  • KPM yang sudah dianggap mampu dan sejahtera pada tahun 2024
  • Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
  • Dalam satu DTKS terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, atau TNI yang masih aktif serta pensiunan
  • Dapatkan upah bekerja di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
  • Memiliki pekerjaan dengan gaji setiap bulannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Cara Mengajukan Keberatan

Bagi KPM yang merasa masih layak menerima bansos namun dicoret dari daftar penerima, dapat mengajukan persetujuan kepada pihak terkait. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi petugas pendamping PKH atau BPNT di wilayah masing-masing
  • Mengisi formulir pengajuan permohonan yang disediakan oleh petugas pendamping
  • Menyertakan dokumen pendukung yang relevan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, atau bukti lain yang menunjukkan kelayakan sebagai penerima bansos
  • Menunggu hasil verifikasi ulang dari pihak terkait

Demikian artikel yang saya buat tentang KPM Bansos PKH dan BPNT 2024. Semoga bermanfaat dan informatif. 😊.

Sabtu, 10 Februari 2024

Kartu Prakerja 2024 Dibuka : Cek Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2024

Kartu Prakerja 2024 Dibuka : Cek Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2024

Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali dilakukan pada Rabu, 3 Januari 2024. Ini merupakan pertama kalinya pada tahun 2024. Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id. Rabu. Akun Prakerja memberikan informasi bahwa pendaftaran telah dibuka kembali.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Lydia Maria Kusnadi, membenarkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2024. Namun, dia menegaskan bahwa pendaftaran yang baru dibuka adalah pembuatan akun Prakerja dan bukan gelombang. Lydia menyampaikan bahwa pembukaan gelombang akan kembali diinformasikan melalui akun media sosial resmi milik Prakerja.

Lalu, bagaimana caranya?

Cara Daftar Prakerja

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Klik menu “Daftar Sekarang” di pojok kanan atas halaman situs
  3. Masukkan email dan kata sandi (kata sandi) akun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja
  4. Isi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjut”
  5. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
  6. Saat memasukkan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), pastikan alamat sudah sama dengan kolom “Alamat” di KTP
  7. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
  8. Selanjutnya lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP
  9. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
  10. Kemudian lakukan verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip
  11. Jawab beberapa pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan pelatihan keterampilan
  12. Jika telah selesai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih “Kirim OTP”
  13. Masukkan enam digit kode OTP yang didapat melalui SMS ke nomor ponsel, dan klik “Verifikasi”
  14. Isi pernyataan daftar sesuai kondisi dan ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
  15. Setelah mengikuti TKD, pendaftaran akun Prakerja 2024 pun berhasil.

Jika gelombang telah resmi dibuka, peserta dapat mengeklik “Gelombang” yang tersedia di dashboard Prakerja dan pilih “Gabung Gelombang”. Peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika dinyatakan belum lolos, peserta masih bisa mengikuti gelombang berikutnya tanpa perlu membuat akun Kartu Prakerja kembali.

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2024.

  • Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
  • Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
"Syaiful Bahri"


PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Cair! Cek Total Bantuan dan Perubahan Periode Penyalurannya



PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Cair! Cek Total Bantuan dan Perubahan Periode Penyalurannya

Pemerintah Indonesia telah berhasil menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pencairan bantuan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Perubahan Periode Penyaluran

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2024 terjadi perubahan signifikan terkait periode penyaluran bantuan. Untuk PKH, penyaluran tahap 1 mencakup dua bulan, yakni Januari dan Februari 2024. Sementara itu, BPNT hanya disalurkan pada bulan Januari 2024. Keputusan ini sesuai dengan Arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menetapkan pencairan tahap 1 sebelum Idul Fitri, jatuh pada akhir Maret 2024.

Bantuan Tambahan: BLT Mitigasi Risiko Pangan

Selain PKH dan BPNT, penerima manfaat (KPM) juga mendapatkan bantuan tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600.000 per keluarga. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan merupakan pengganti BLT El Nino yang diberikan pada tahun 2023. Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan dilakukan bersamaan dengan pencairan PKH dan BPNT tahap 1 2024.

Total Bantuan yang Diterima KPM

Pada bulan Februari 2024, KPM menerima total bantuan sebagai berikut:

  • PKH:

    • Rp 1.800.000 untuk keluarga dengan balita.
    • Rp 1.500.000 untuk keluarga dengan anak usia sekolah.
    • Rp 1.200.000 untuk keluarga dengan ibu hamil atau menyusui.
    • Rp 900.000 untuk keluarga dengan lansia atau penyandang disabilitas.
  • BPNT:

    • Rp 300.000 untuk pembelian beras, telur, dan/atau susu di e-warung terdekat.
  • BLT Mitigasi Risiko Pangan:

    • Rp 600.000 untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Cek Status Pencairan Bantuan

Untuk memastikan pencairan bantuan, KPM dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299. Alternatif lain, KPM dapat menghubungi bank penyalur atau kantor pos terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan proses penyaluran bantuan sosial pada tahap 1 tahun 2024 dapat berjalan lancar, memberikan manfaat maksimal bagi keluarga penerima, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


"Syaiful Bahri" 

Facebok : Syaiful Bahri Official

Kamis, 08 Februari 2024

BPNT 2024 Cair Lewat Kantor Pos!! KPM Dapat Rp800 Ribu, Ada Tambahan Bansos BLT Mitigasi Cair?







Info Dana Mbojo - Mulai hari ini Rabu 7 Februari 2024 BPNT 2024 cair lewat Kantor Pos, ada KPM yang mendapat Rp800.000, namun apakah tambahan tersebut bansos mitigasi cair? 
Berikut ini akan kami sampaikan, terkait apakah ada tambahan bansos mitigasi cair pada BPNT 2024 cair kali ini, pasalnya ada KPM yang mendapat Rp800.000 Penyaluran bansos BPNT cair lewat Kantor Pos telah resmi dimulai hari ini, telah ada beberapa wilayah di Jawa Barat yang hari ini mulai mencairkan bansos tersebut. Hal tersebut terpantau melalui beberapa group pendamping bansos, yang mana untuk SP2D bansos PKH dan BPNT cair lewat Kantor Pos telah turun. Sehingga saat ini KPM hanya tinggal menunggu surat undangan pengambilan bansos dari Kantor Pos setempat. 

Sebelumnya, dana yang dicairkan pada tahap 1 awal tahun 2024 ini berbeda dengan sebelumnya, diantaranya yaitu : Bansos PKH cair lewat Kantor Pos dengan periode salur tiga bulan yaitu Januari - Maret, sehingga dana bansos yang nantinya akan diambil lewat Kantor Pos adalah :
  •  • Ibu hamil dan balita = Rp750.000 
  • • Lansia dan disabilitas = Rp600.000
  • • Anak sekolah SD = Rp225.000 
  • • Anak sekolah SMP = Rp375.000 
  • • Anak sekolah SMA = Rp500.000
 Sedangkan untuk pencairan bansos BPNT melalui Kantor Pos dicairkan dengan periode satu bulan, yaitu Januari 2024. Sehingga dalam pengambilan melalui Kantor Pos, nantinya KPM dapat mencairkan sebesar Rp200.000 

KPM Dapat Rp800.000, Apakah Ada Tambahan BLT Mitigasi?


 Namun bagi para KPM jangan khawatir , pasalnya nantinya beberapa KPM BPNT akan ada yang mendapatkan dana bansos sebesar Rp800.000 lewat Kantor Pos. Apakah ada bansos tambahan BLT Mitigasi? Bukan, pasalnya hingga saat ini BLT Mitigasi belum ada ketentuan kapan cair Untuk mengetahui kapan BLT Mitigasi Cair,

 silahkan simak artikel berikut :


KPM yang nantinya mendapat Rp800.000 adalah KPM Combo, yaitu KPM BPNT + PKH. Yang artinya nantinya KPM akan mencairkan dua bansos sekaligus. Yang mana Rp200.000 dari bansos BPNT dan yang Rp600.000 dari bansos PKH komponen kesejahreraan sosial yaitu Lansia atau disabilitas. Adapun KPM yang tidak termasui dalam daftar KPM Combo, maka tetap akan mencairkan sesuai dengan klasifikasi masing masing KPM.




SALAM NDAI SILA MAJA LABO DAHU NDAI MBOJO RO DOMPU

Jumat, 02 Februari 2024

Titah Jokowi: Bansos Beras Buat 22 Juta Warga Lanjut Hingga Juni 2024



Jakarta, Info Dana Mbojo - Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram sampai Juni 2024. Bansos disalurkan untuk menjaga stabilitas dan menanggulangi kenaikan harga pangan akibat fenomena perubahan cuaca.

"Program ini arahan Bapak Presiden. Kemarin dalam sidang paripurna meminta ini diperpanjang sampai bulan Juni. Jadi Bapak Ibu akan terima 10 kg beras setiap bulan sampai dengan bulan Juni," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lewat siaran pers, dikutip Rabu (17/1/2024).

Penyaluran bansos beras ini akan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Bansos akan disalurkan kepada 22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang masing-masing akan menerima sebanyak 10 kilogram beras setiap bulan.

Baca Juga : Bansos PKH Cair 4 Kali, Ini Cara Cek Syarat Penerima & Besaran Dana

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk bantuan pangan tahun 2023 pada April lalu. CBP dikelola oleh Bulog berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Bansos ini telah disalurkan selama 3 bulan mulai Maret sampai Mei 2023 kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah kemudian memutuskan untuk menggelar kembali bansos pangan berupa beras 10 kg. Setelah periode pertama di Maret-Mei, periode kedua direncanakan pada bulan Oktober-Desember 2023.

Namun, pada 31 Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan penyaluran bansos beras 10 kg dipercepat menjadi mulai bulan September 2023 yang akan diberikan untuk 3 bulan.


Bansos PKH Cair 4 Kali, Ini Cara Cek Syarat Penerima & Besaran Dana


Mengutip situs resmi Kemensos, program ini inisiasi dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan. Bansos PKH dicairkan 4 kali dalam setiap tahunnya.

Pencairan bansos PKH akan dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Menurut Portal Informasi Indonesia, tahap 1 akan mulai pada bulan Februari.

Berikut cara cek dan syarat penerima bansos PKH.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan sosial melalui laman yang disediakan Kemensos.

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

Masukkan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Isi captcha yang muncul di bagian bawah

Tekan "Cari Data"

Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan

Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peser

Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH

Tidak semua penerima PKH sudah terdata. Maka, perlu untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

1. Pendaftaran secara online

Unduh aplikasi 'Cek Bansos', baik melalui Play Store maupun App Store

Lakukan registrasi akun baru (isi nama, alamat, dan nomor kontak)

Masuk ke beranda aplikasi

Tekan menu "Daftar Usulan"

Pilih "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta

Pilih jenis bantuan PKH

Proses verifikasi

2. Pendaftaran secara offline

Sambangi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK

Proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa

Proses verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati

Pengesahan oleh Menteri Sosial apabila diterima.


Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Di bawah ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bansos PKH:

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP

Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan

Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri

Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja

Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.

Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024

Tahun ini, Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:

Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;

Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun;

Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun;

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.



SALAM NDAI SILA MAJA LABO DAHU NDAI MBOJO RO DOMPU

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More