Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN, Semua Wajib Memperhatikan!
Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN, Semua Wajib Memperhatikan! Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas ASN dan Non-ASN. Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor 800.1/ 5704 /101.1/2025 tentang Pemberlakuan Pakaian Dinas ASN dan Non ASN. Aturan terbaru pemakaian dinas bagi ASN dan Non-ASN Jawa Timur ini merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Melansir dari laman resmi UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jumat (3/10/2025), aturan baru tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025. Berikut aturan berpakaian terbaru bagi ASN dan Non-ASN di Jawa Timur: Hari Senin-Selasa – ASN (PNS dan PPPK) wajib memakai PDH Khaki, Jilbab Mustard – Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) memakai PDH Cream, Jilbab Khaki (seperti bawahan) Hari Rabu – ASN (PNS ...