Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2025

Inilah PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Serta Jadwal Pencairan Tahun 2025

Gambar
  INFO DANA MBOJO - Tidak semua PNS mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025. Ternyata, pegawai dalam kondisi tertentu, tidak mendapatkan hak tersebut. Cuti di luar tanggungan negara dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima THR dan gaji ke-13. Sementara, THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret. Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru. Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti: - Tunjangan Keluarga  - Tunjangan Jabatan  - Tunjangan Kinerja (Tukin)  Cara cek THR dan gaji ke-13 - Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rin...